“Namun penting untuk diingat bahwa, UUPT juga mengatur bahwa apabila telah lewat batas waktu 6 (enam) bulan tersebut diatas dan pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham tunggal dimaksud akan bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan”