Legalitaskita adalah penyedia jasa perizinan usaha terpercaya di Jakarta – layanan kami termasuk pembuatan / pendirian CV, PT, Yayasan, pengurusan Izin Impor, TDUP, SIUJK, pendaftaran merek, sewa virtual office Jakarta dan lainnnya.
Izin atau lisensi impor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah nasional yang mengizinkan impor barang tertentu ke wilayahnya. Pemerintah dapat memberikan batasan tertentu pada apa yang diimpor serta jumlah barang dan jasa yang diimpor.
Anda mungkin perlu izin untuk mengimpor dari pemerintah untuk mengimpor barang tertentu. Sebagai importir, Anda harus memastikan produk impor Anda memenuhi semua persyaratan pemerintah, yang terkadang termasuk perizinannya.
Sebelumnya pengurusan Izin Impor hanya dapat dilakukan melalui kemendag, namun saat ini dapat dilakukan melalui OSS dengan menggunakan nomor induk bersama.
1. Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris dan perubahannya (jika ada);
2. Fotocopy SK Kemenkumham dan perubahannya (jika ada);
3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
4. Fotocopy NPWP dan SKT Badan;
5. Informasi terkait klasifikasi bidang usaha yang ingin diubah / dicantumkan pada NIB ;
6. Fotocopy KTP para pemegang saham;
7. Fotocopy NPWP para pemegang saham;
Kurang lebih TBA hari dengan syarat semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kesalahan input data dan lainnya.
Konsultan kami selalu siap menanggapi pertanyaan Anda. Hubungi kami Senin – Jum’at (09.00 – 18.00).
Kami selalu memberikan harga dan pelayanan terbaik. Jadikan legalitaskita sebagai pilihan utama mitra pendirian usaha Anda.
Hak Cipta 2019 PT Legalitas Indo Utama. Legalitaskita adalah merk terdaftar, penggunaan nama selain oleh PT Legalitas Indo Utama dapat dikenakan sanksi hukuman. Legalitas kita bukan firma hukum atau pengganti pengacara atau firma hukum. Penggunaan Legalitas Kita tunduk pada Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi kami