Jasa Pendaftaran Merek

Legalitaskita.id — Ahlinya Pendaftaran Merek & HAKI Jakarta. Fokus melayani perlindungan brand bisnis: Penelusuran Potensi Merek, Pendaftaran Baru, Tanggapan Usul Tolak, dan Perpanjangan Sertifikat. Proses aman, transparan, dan terdaftar resmi di DJKI Kemenkumham.

© 2026 Legalitaskita.id. Hak Cipta Dilindungi. Amankan Aset Intelektual & Identitas Usaha Anda.

Ada pertanyaan?
Hubungi (+62) 811-177-8805

Dokumen Output:

"Staff Legalitaskita Mengecek Dokumen Klien"

BAGAIMANA CARA KERJA KAMI

Proses Mudah. Tepat Waktu. Terjangkau.

Jasa pembuatan PT & perizinan bisnis

Kami mengumpulkan beberapa detail tentang bisnis Anda.

Kami mengumpulkan beberapa detail tentang bisnis Anda.

Sangat mudah dan
hanya memakan waktu
beberapa menit.
Mendirikan badan usaha

Kami mendirikan badan usaha Anda

Kami mendirikan badan usaha Anda

Kami membantu mengajukan dokumen, lalu mengirimkan paket yang sudah jadi kepada Anda.
Update peraturan hukum terbaru

Kami akan terus memberikan informasi kepada Anda

Kami akan terus memberikan informasi kepada Anda

Tetap up-to-date peraturan hukum terbaru, terima notifikasi dan nasihat hukum dari ahli hukum kami.

Apa itu Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dari/ atau jasa.

Siapa yang Bisa Mendaftarkan Merek?

✅ Perseorangan

✅ Badan hukum

Fungsinya Merek?

  • Hak Eksklusif: Hanya Anda yang boleh menggunakan nama brand tersebut.

  • Aset Bisnis: Bisa diwariskan, dilesensikan, atau dijual (Franchise).

  • Perlindungan Hukum: Dasar hukum kuat untuk menuntut jika ada yang meniru.

  • Citra Profesional: Meningkatkan kepercayaan konsumen.

Bagaimana mengajukan MEREK

Permohonan menjadi Merek diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI).

Apa saja persyaratannya?

Cukup siapkan dokumen berikut, tim kami yang akan menyusun sisanya:

Untuk Perorangan (UMKM): Scan KTP, NPWP, dan Logo Merek.

Untuk Badan Usaha (PT/CV): Scan Akta Pendirian, SK Kemenkumham, KTP & NPWP Direktur, serta Logo Merek.

Catatan: Surat Kuasa dan Surat Pernyataan akan kami drafkan untuk Anda.

Berapa lama waktu pengurusan pendaftaran merek

Proses Submit Data & Penerbitan Nomor Agenda: Maksimal 3-5 hari kerja.*

*Proses pemeriksaan substantif oleh DJKI hingga terbit sertifikat mengikuti prosedur pemerintah (estimasi 12-18 bulan)

Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Kenapa harus mendaftarkan merek di LEGALITASKITA?

Kenapa Memilih LEGALITAS KITA?

Terpercaya: Telah mendampingi ribuan pengusaha mengamankan aset merek mereka.

Profesional: Ditangani langsung oleh Konsultan HKI Terdaftar.

Transparan: Biaya mulai Rp 2 Jutaan, tanpa biaya tersembunyi.

Monitoring Gratis: Kami memantau status merek Anda dan memberi notifikasi berkala.

Layanan Pasti: Jaminan dokumen asli dan prosedur sesuai hukum yang berlaku.

umayah

Ada Pertanyaan?

Konsultan kami selalu siap menanggapi pertanyaan Anda. Hubungi kami Senin – Jum’at (08.30 – 17.30).

Pelayanan & Harga Terbaik

Kami selalu memberikan harga dan pelayanan terbaik. Jadikan legalitaskita sebagai pilihan utama mitra pendirian usaha Anda.