Konsultan kami sangat berpengalaman di bidang jasa pembuatan PT dan pengurusan ijin usaha Kami didukung oleh pakar hukum yang mahir di bidang perijinan usaha, serta dukungan Notaris DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kami selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi klien kami. Dengan harga terbaik tanpa ada biaya terselubung (all in cost) kami berkomitmen memberikan solusi yang transparan dan berkualitas bagi setiap jasa pengurusan legalitas.
Memberikan kenyamanan pada setiap solusi yang kami berikan merupakan salah satu misi kami. Selain memberikan update dan monitoring mengenai progress pendirian usaha Anda secara berkala kami juga memberikan jaminan uang kembali bila terjadi kendala pengurusan.
Melegalkan usaha adalah langkah awal untuk menciptakan bisnis yang sukses. Kami memberikan kemudahan konsultasi pada setiap klien kami mulai dari tahap pengurusan izin usaha sampai dengan setelah berdirinya usaha.
Discount Up to 700RB!!
1. Nama CV yang akan digunakan;
2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office Jakarta salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru
4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;
6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;
7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);
8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)
Scan KTP Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham
Scan NPWP Pengurus dan Pemegang Saham
Scan KK Pengurus dan Pemegang Saham
Pas Foto Direktur Background merah 3×4 (4 lembar)
* Stempel Perusahaan
* Pengurus PT minimal terdiri dari 1 Direktur dan 1 Komisaris
* Pendiri PT minimal terdiri dari 2 Pemegang Saham (Pemegang Saham bisa sekaligus menjabat sebagai Direktur atau Komisaris)
* Suami-Istri yang mendirikan PT bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pra-nikah harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
* Stempel Perusahaan menyusul setelah Nama Perusahaan sudah Final (Dicek dan dipesan)
* Pendirian Perusahaan Menengah dan Besar diwajibkan untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS dapat dibantu oleh Tim kami.
1. Nama CV yang akan digunakan;
2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office Jakarta salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru
4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;
6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;
7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);
8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)
1. Nama CV yang akan digunakan;
2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office Jakarta salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru
4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;
6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;
7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);
8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)
1. Nama CV yang akan digunakan;
2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office Jakarta salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru
4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;
6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;
7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);
8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)
1. Nama CV yang akan digunakan;
2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office Jakarta salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru
4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;
6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;
7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);
8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)
1. Nama CV yang akan digunakan;
2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office Jakarta salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru
4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;
6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;
7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);
8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)
1. Nama CV yang akan digunakan;
2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office Jakarta salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru
4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;
6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;
7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);
8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)
“Saya cukup puas dengan service Legalitas Kita, dari mulai Follow Up nya, Personal Touch nya dan sampai dengan Update nya, Kami sebagai customer dari PT. Rembaka Bina Sembada merasa Terpuaskan. Semoga kedepannya kita akan menjadi lebih besar dan akan tetap memakai jasa Legalitas Kita.”
“Setelah mendapat penjelasan yang cukup jelas dan masuk akal, akhirnya saya mencoba layanan Legalitas Kita, keraguan saya tidak ada artinya. Legalitas Kita sangat terbuka terhadap informasi dan setiap progres. Tim Legalitas Kita selalu dengan senang hati memberi Penjelasan. Terima Kasih Legalitas Kita.”
Konsultan kami selalu siap menanggapi pertanyaan Anda. Hubungi kami Senin – Jum’at (09.00 – 18.00).
Hak Cipta 2019 PT Legalitas Indo Utama. Legalitaskita adalah merk terdaftar, penggunaan nama selain oleh PT Legalitas Indo Utama dapat dikenakan sanksi hukuman. Legalitas kita bukan firma hukum atau pengganti pengacara atau firma hukum. Penggunaan Legalitas Kita tunduk pada Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi kami