Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengenai syarat pendirian PT, diantaranya yaitu didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih atas dasar perjanjian, dengan kewajiban mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Namun syarat tersebut tidak terpenuhi apabila dalam sebuah perusahaan hanya ada 2 (dua) orang pendiri perusahaan yang berstatus Suami dan Istri.
Contact Us
(+62) 811-177 8805 / (+62) 821-1200 7880
info@legalitaskita.com