Legalitaskita adalah penyedia jasa perizinan usaha terpercaya di Jakarta – layanan kami termasuk pembuatan / pendirian CV, PT, Yayasan, pengurusan Izin Impor, TDUP, SIUJK, pendaftaran merek, sewa virtual office Jakarta dan lainnnya.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004 (sumber: wikipedia.org)
Pada intinya ada 3 tahapan formal yang diatur pada UU Nomor 16 tahun 2001. Namun dalam proses pengurusannya dokumen berikut adalah yang diperlukan untuk kepengurusan pendirian yayasan:
1. Fotocopy KTP para Pendiri dan Pengurus;
2. Fotocopy NPWP para Pendiri dan Pengurus (khusus ketua pengurus harus dengan format NPWP terbaru);
3. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
4. Nama Yayasan yang akan digunakan (harus Bahasa Indonesia dan minimal terdiri dari 3 kata);
5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan dan Kegiatan Yayasan;
6. Rencana Program Kerja Tahunan Yayasan;
7. Draft Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yayasan;
8. Foto gedung, ruang kantor, dan lokasi Yayasan ukuran 4R berwarna beserta denah lokasi/ruangan;
9. Pas photo Ketua Yayasan berlatar belakang merah;
10. Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) lokasi Yayasan;
11. Surat pernyataan RT/RW tentang domisili Yayasan;
12. Persetujuan Tetangga sekitar (kanan, kiri, depan, dan belakang)
13. Fotocopy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
14. Fotocopy bukti kepemilikan atau penggunaan lokasi dimana:
Apabila milik sendiri, dibuktikan dengan fotocopy sertifikat dan
Apabila menyewa, dibuktikan dengan perjanjian sewa menyewa antara penyewa dan pemilik tempat.
Surat Pengantar dari RT/RW dan persetujuan tetangga kanan, kiri, depan, belakang dengan melampirkan fotokopi KTP yang menandatangani.
Kurang lebih 3 – 10 hari dengan syarat semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kesalahan input data dan lainnya.
Konsultan kami selalu siap menanggapi pertanyaan Anda. Hubungi kami Senin – Jum’at (09.00 – 18.00).
Kami selalu memberikan harga dan pelayanan terbaik. Jadikan legalitaskita sebagai pilihan utama mitra pendirian usaha Anda.
Hak Cipta 2019 PT Legalitas Indo Utama. Legalitaskita adalah merk terdaftar, penggunaan nama selain oleh PT Legalitas Indo Utama dapat dikenakan sanksi hukuman. Legalitas kita bukan firma hukum atau pengganti pengacara atau firma hukum. Penggunaan Legalitas Kita tunduk pada Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi kami