Legalitaskita adalah penyedia jasa perizinan usaha terpercaya di Jakarta – layanan kami termasuk pembuatan / pendirian CV, PT, Yayasan, pengurusan Izin Impor, TDUP, SIUJK, pendaftaran merek, sewa virtual office Jakarta dan lainnnya.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah izin usaha yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan (EO), Catering, Penginapan, bahkan sampai hotel bintang 5.
Mengapa usaha pariwisata membutuhkan TDUP? Sebagai wujud telah diberikan izin usaha dan menunjukan Perusahaan anda yang diperbolehkan menjalankan usaha di bidang Pariwisata. Izin bisa juga dibilang sebagai dispensasi atas larangan. Oleh karena itu, bayangkanlah kalau usaha tidak ada izinnya, maka anda dilarang untuk menjalankan usaha itu.
TDUP bisa diajukan di dinas penanaman modal atau ptsp setempat. Untuk di kota kota besar, pengajuannya sudah bisa dilakukan secara online. Dan di beberapa daerah lain masih secara offline.
Kurang lebih 20 hari dengan syarat semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kesalahan input data dan lainnya.
Konsultan kami selalu siap menanggapi pertanyaan Anda. Hubungi kami Senin – Jum’at (09.00 – 18.00).
Kami selalu memberikan harga dan pelayanan terbaik. Jadikan legalitaskita sebagai pilihan utama mitra pendirian usaha Anda.
Hak Cipta 2019 PT Legalitas Indo Utama. Legalitaskita adalah merk terdaftar, penggunaan nama selain oleh PT Legalitas Indo Utama dapat dikenakan sanksi hukuman. Legalitas kita bukan firma hukum atau pengganti pengacara atau firma hukum. Penggunaan Legalitas Kita tunduk pada Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi kami