Legalitaskita.id — Ahlinya Pendirian CV Jakarta. Fokus melayani paket pendirian usaha: Pengecekan Nama, Akta Notaris, Pendaftaran Kemenkumham, dan Terbit NIB OSS. Proses praktis, hemat, dan sesuai regulasi UU Cipta Kerja.
© 2026 Legalitaskita.id. Hak Cipta Dilindungi. Mitra Terpercaya Usaha Kecil & Menengah (UKM).
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha tersebut. Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas sebagai pemimpin. Ada dua persekutuan dalam usaha dengan jenis CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Baca lebih lanjut disini.
Dalam pendirian CV syarat yang diperlukan minimal pendiri hanyalah 2 orang yang berwarga negara Indonesia serta usaha berada di wilayah Indonesia. Untuk CV juga tidak ada minimal batas modal. Pengurusan akta pendirian pun bisa dilakukan di wilayah masing-masing tempat perusahaan berada. Berbeda dengan PT modal CV dibagi dengan kepemilikan pribadi.
1. Nama CV yang akan digunakan;
2. Fotocopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri), apabila menggunakan virtual office Jakarta salah satu KTP pendiri wajib KTP DKI Jakarta;
3. Fotocopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru
4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;
6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;
7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);
8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)
Mengenai cara mendirikan CV Lengkap dengan persyaratannya dapat disimak ada blog kami.
Jasa pendirian / pembuatan CV kami hanya memakan waktu kurang lebih 3 – 10 hari dengan syarat semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kesalahan input data dan lainnya.
Mengurus perubahan legalitas bukan sekadar mengganti kertas, tapi memastikan fondasi hukum bisnis Anda aman. Ini alasan ribuan klien memilih kami:
Ahli & Berpengalaman: Tim kami menguasai detail UU Perseroan Terbatas dan regulasi OSS RBA terbaru (2026). Kami pastikan tidak ada pasal yang miss.
Transparan & Tanpa Hidden Cost: Harga yang kami tawarkan di awal adalah harga final. Tidak ada biaya tambahan mendadak di tengah proses.
Layanan Terintegrasi OSS: Kami tidak hanya menerbitkan Akta, tapi juga memastikan perubahan tersebut sinkron dengan NIB di sistem OSS RBA, sehingga izin usaha Anda tetap aman.
Konsultasi Gratis: Bingung menentukan klasifikasi modal atau KBLI? Konsultasikan dulu dengan tim ahli kami sebelum deal.
Proses Bisa Online: Tidak perlu macet-macetan di Jakarta. Kirim data via WhatsApp/Email, draf kami siapkan, Anda tinggal tanda tangan.
Konsultan jasa pendirian CV kami siap melayani Hubungi kami Senin – Jum’at (08.30 – 17.30).
Kami selalu memberikan harga dan pelayanan terbaik. Jadikan legalitaskita sebagai pilihan utama mitra pendirian usaha Anda.