Jasa Pendirian Usaha Terbaik & Terlengkap

Solusi mudah untuk pendirian pt, cv, yayasan, pendaftaran merek dan lainnya

Panduan Lengkap Pendirian Yayasan: Fungsi, Syarat, dan Prosedur Terbaru

Banyak individu maupun kelompok di Indonesia yang memiliki visi mulia untuk berkontribusi pada masyarakat, baik di bidang pendidikan, sosial, kemanusiaan, maupun keagamaan. Untuk mewujudkan visi tersebut secara terstruktur, transparan, dan diakui oleh negara, langkah hukum yang paling tepat adalah melakukan pendirian yayasan.

Namun, mengurus legalitas sebuah badan hukum seringkali terasa membingungkan bagi sebagian orang. Sebagai mitra tepercaya Anda, LegalitasKita hadir untuk mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda pahami tentang yayasan—mulai dari fungsi, struktur organ, hingga prosedur pendirian yayasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru di Indonesia.

Apa Itu Yayasan dan Apa Fungsinya?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan sama sekali tidak mempunyai anggota.

Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang berorientasi pada keuntungan (profit-oriented), fungsi utama yayasan adalah murni untuk tujuan nirlaba.

Fungsi Yayasan meliputi tiga bidang utama:

  • Bidang Sosial: Meliputi penyelenggaraan lembaga pendidikan formal dan non-formal, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, hingga klinik kesehatan.
  • Bidang Kemanusiaan: Meliputi pemberian bantuan kepada korban bencana alam, pengungsi, pelestarian lingkungan hidup, hingga perlindungan konsumen.
  • Bidang Keagamaan: Meliputi pengelolaan rumah ibadah, pondok pesantren, dan penyelenggaraan syiar agama.

Catatan Penting: Yayasan dilarang keras membagikan hasil kegiatan usaha (keuntungan/dividen) kepada Pembina, Pengurus, maupun Pengawasnya. Seluruh kekayaan yayasan harus dikembalikan untuk membiayai program dan pencapaian tujuan yayasan tersebut.

Siapa Saja yang Dapat Mendirikan Yayasan?

Hukum di Indonesia cukup fleksibel dalam menentukan siapa yang berhak melakukan pendirian yayasan. Secara hukum, yayasan dapat didirikan oleh:

  1. Satu orang atau lebih: Baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
  2. Badan Hukum: Sebuah badan hukum (seperti PT) juga dapat menjadi pendiri yayasan.

Untuk yayasan yang didirikan oleh WNI, modal awal (kekayaan awal yang dipisahkan) yang dipersyaratkan minimal adalah Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Sementara itu, jika pendirian yayasan melibatkan WNA atau badan hukum asing, syarat kekayaan awalnya jauh lebih besar, yaitu minimal Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan harus dilengkapi dengan dokumen keimigrasian serta izin terkait yang sah.

Kelengkapan Organ Yayasan

Agar dapat beroperasi secara sah dan profesional, sebuah yayasan diwajibkan memiliki kelengkapan organ yang jelas. Sesuai undang-undang, organ yayasan terdiri dari tiga komponen utama:

1. Pembina

Pembina adalah organ yayasan yang memiliki kewenangan tertinggi. Kewenangan ini tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Tugas utama Pembina meliputi pengangkatan dan pemberhentian Pengurus serta Pengawas, penetapan kebijakan umum yayasan, hingga pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan. Pendiri yayasan biasanya akan duduk di posisi Pembina.

2. Pengurus

Pengurus adalah organ yang bertugas melaksanakan kepengurusan yayasan sehari-hari. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara. Pengurus diangkat oleh Pembina untuk masa jabatan tertentu (umumnya 5 tahun) dan dapat diangkat kembali.

3. Pengawas

Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Peringatan Hukum: Untuk menghindari konflik kepentingan, undang-undang secara tegas melarang adanya rangkap jabatan. Seorang Pembina tidak boleh merangkap sebagai Pengurus maupun Pengawas, begitu pula sebaliknya.

Syarat dan Prosedur Pendirian Yayasan Terbaru

Proses pendirian yayasan kini semakin terintegrasi dengan sistem digital pemerintah, seperti AHU Online (Kemenkumham) dan OSS RBA (Kementerian Investasi/BKPM). Berikut adalah langkah-langkah prosedurnya:

1. Pengajuan dan Pemesanan Nama Yayasan

Langkah pertama adalah memesan nama yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Nama yayasan harus terdiri dari minimal 3 (tiga) kata, belum pernah dipakai oleh yayasan lain yang terdaftar, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

2. Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Setelah nama disetujui, langkah selanjutnya adalah menghadap Notaris untuk membuat Akta Pendirian Yayasan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP dan NPWP seluruh organ yayasan (Pendiri, Pembina, Pengurus, Pengawas).
  • Surat pernyataan pemisahan kekayaan pribadi dari pendiri sebagai modal awal yayasan.
  • Surat pernyataan domisili yayasan.

3. Pengesahan SK Kemenkumham

Notaris akan mendaftarkan Akta Pendirian tersebut ke sistem Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum. Sejak SK ini terbit, yayasan Anda telah sah menjadi subjek hukum yang diakui negara.

4. Pengurusan NPWP Yayasan

Yayasan diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama yayasan tersebut untuk keperluan pelaporan pajak dan administrasi perbankan (seperti pembukaan rekening atas nama yayasan).

5. Pendaftaran NIB via OSS RBA

Meskipun yayasan adalah lembaga nirlaba, yayasan modern wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). NIB ini berfungsi sebagai identitas utama yayasan dalam mengurus perizinan operasional lebih lanjut, seperti izin operasional panti, izin lembaga kursus, atau Tanda Daftar Yayasan (TDY) di dinas sosial terkait.

Percayakan Pendirian Yayasan Anda Bersama LegalitasKita

Proses pendirian yayasan melibatkan penyusunan draf akta yang teliti, pemilihan struktur organ yang sesuai aturan, hingga birokrasi perizinan yang memakan waktu. Kesalahan kecil pada draf tujuan yayasan dapat menyulitkan Anda dalam mengurus perizinan operasional di kemudian hari.

Oleh karena itu, LegalitasKita.id hadir memberikan solusi yang mudah, cepat, dan transparan. Tim ahli hukum dan konsultan kami akan memandu Anda dari proses pengecekan nama, penyusunan akta notaris, hingga penerbitan SK Kemenkumham, NPWP, dan NIB. Anda cukup fokus pada visi mulia Anda untuk masyarakat, biarkan kami yang mengurus fondasi legalitasnya.