Dalam dunia bisnis dan profesional di Indonesia, istilah PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Persekutuan Komanditer) mungkin sudah sangat akrab di telinga Anda. Namun, bagaimana jika Anda adalah seorang profesional—seperti pengacara, akuntan, atau arsitek—yang ingin membangun kantor bersama rekan seprofesi? Bentuk badan usaha apa yang paling tepat? Jawabannya seringkali mengarah pada Persekutuan Perdata (Maatschap).
Bagi Anda yang berencana melegalkan kolaborasi profesional Anda, memahami pengertian persekutuan perdata serta syarat dan prosedur pendirian persekutuan perdata adalah langkah awal yang krusial. Artikel dari Legalitaskita ini akan mengupas tuntas seluk-beluk Maatschap agar Anda bisa mendirikannya sesuai dengan regulasi terbaru.
Apa Itu Persekutuan Perdata?
Secara hukum, pengertian Persekutuan Perdata (disebut juga Maatschap) merujuk pada Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut mendefinisikan persekutuan perdata sebagai suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Kata kunci di sini adalah “memasukkan sesuatu” atau inbreng. Kontribusi ini tidak harus selalu berupa uang, tetapi bisa juga berupa barang, atau bahkan keahlian/tenaga (kerajinan).
Berbeda dengan PT yang merupakan badan hukum mandiri dengan pemisahan harta yang tegas, Persekutuan Perdata adalah badan usaha non-badan hukum. Artinya, tanggung jawab para sekutu bersifat pribadi dan tanggung renteng (unlimited liability) sampai ke harta pribadi jika terjadi kerugian atau tuntutan hukum, kecuali diperjanjikan lain secara spesifik dalam batasan tertentu.
Entitas Ini Cocok untuk Siapa?
Meskipun bisa digunakan untuk kegiatan komersial umum (selama tidak menjalankan perusahaan secara masif seperti pabrik besar), Persekutuan Perdata paling ideal dan lazim digunakan oleh profesi keahlian khusus atau vrije beroepen.
Entitas ini sangat direkomendasikan untuk:
- Advokat/Pengacara: Membuka Kantor Hukum (Law Firm).
- Akuntan Publik: Membuka Kantor Akuntan Publik (KAP).
- Arsitek dan Konsultan: Membuka biro desain atau konsultasi manajemen.
- Dokter: Membuka klinik bersama.
- Konsorsium Proyek: Dua perusahaan atau lebih yang bergabung sementara untuk menangani satu proyek spesifik.
Fleksibilitas Maatschap memungkinkan para profesional untuk bergabung di bawah satu nama (brand) dan berbagi biaya operasional serta keuntungan, tanpa kehilangan identitas profesional individu mereka.
Syarat Pendirian Persekutuan Perdata
Sebelum masuk ke teknis pendirian, Anda perlu menyiapkan syarat pendirian persekutuan perdata terlebih dahulu. Berdasarkan aturan administrasi terbaru, berikut adalah hal-hal yang wajib dipenuhi:
- Minimal Dua Orang Pendiri: Karena dasarnya adalah perjanjian, maka harus ada minimal dua orang sekutu.
- Identitas Pendiri: Scan KTP (e-KTP) dan NPWP pribadi para pendiri yang valid.
- Nama Persekutuan: Menyiapkan nama persekutuan perdata. Ingat, nama tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
- Tempat Kedudukan: Alamat jelas di mana persekutuan akan berkantor (bisa menggunakan Virtual Office jika diperbolehkan oleh zonasi setempat).
- Modal Awal (Inbreng): Kesepakatan mengenai apa yang disetorkan oleh masing-masing sekutu (uang, barang, atau keahlian).
- Tujuan dan Kegiatan Usaha: Menentukan bidang usaha spesifik yang akan dijalankan (sesuai KBLI 2020).
Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata Terbaru
Dahulu, mendirikan Maatschap cukup dengan perjanjian bawah tangan atau akta notaris tanpa perlu didaftarkan ke pemerintah. Namun, sejak terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 17 Tahun 2018, prosedur pendirian persekutuan perdata menjadi lebih ketat dan terstruktur demi kepastian hukum.
Berikut adalah langkah-langkah prosedur pendirian persekutuan perdata yang berlaku saat ini:
1. Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris
Langkah pertama adalah menuangkan kesepakatan para sekutu ke dalam Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris. Akta ini memuat identitas, nama persekutuan, domisili, tujuan, pembagian keuntungan, serta hak dan kewajiban para sekutu.
2. Pendaftaran ke SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha)
Ini adalah perubahan terbesar dalam regulasi terbaru. Notaris wajib mendaftarkan akta pendirian tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem Online Single Submission khusus badan usaha non-badan hukum (SABU).
- Pemesanan Nama: Notaris akan melakukan pengecekan dan pemesanan nama persekutuan perdata.
- Pendaftaran Pendirian: Setelah nama disetujui, Notaris mengunggah data pendirian.
3. Penerbitan SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Jika seluruh persyaratan administrasi di sistem Kemenkumham terpenuhi, Menteri akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen ini adalah bukti sah bahwa Persekutuan Perdata Anda telah diakui keberadaannya oleh negara secara formal.
4. Pengurusan NPWP Badan
Setelah SKT keluar, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Persekutuan Perdata di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili usaha.
5. Izin Usaha Melalui OSS (NIB)
Langkah terakhir adalah mendaftarkan usaha Anda ke sistem OSS (Online Single Submission) RBA untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB ini berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan sekaligus akses kepabeanan. Untuk profesi tertentu seperti Pengacara atau Dokter, mungkin diperlukan izin operasional tambahan atau rekomendasi dari organisasi profesi terkait.
Kesimpulan
Mendirikan Persekutuan Perdata adalah solusi cerdas bagi para profesional yang ingin bersinergi. Meskipun prosesnya kini melibatkan pendaftaran resmi ke Kemenkumham, hal ini justru memberikan keuntungan berupa kepastian hukum dan kredibilitas yang lebih tinggi di mata klien maupun pihak ketiga.
Memastikan syarat dan prosedur pendirian persekutuan perdata terpenuhi dengan benar akan menghindarkan Anda dari sengketa internal maupun masalah administratif di kemudian hari.
Ingin mendirikan Persekutuan Perdata tanpa ribet? Tim ahli di Legalitaskita siap membantu Anda mulai dari penyusunan draf akta, pendaftaran SKT Kemenkumham, hingga terbitnya NIB. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis mengenai legalitas profesi Anda!
Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk informasi umum dan edukasi. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk nasihat hukum yang spesifik, silakan berkonsultasi langsung dengan konsultan Legalitaskita.
Baca juga artikel terkait Cara dan Biaya Pendirian CV Terbaru Tahun 2026 pada link di bawah ini: