Bagi Anda yang bergerak di bidang konstruksi, pengadaan barang (supplier), atau jasa konsultan, mendapatkan proyek dari pemerintah (Tender/LPSE) atau perusahaan swasta besar adalah target utama.
Namun, pintu gerbang untuk masuk ke dunia tender adalah legalitas. Panitia lelang tidak akan melirik vendor perorangan. Anda wajib memiliki badan usaha.
Banyak kontraktor pemula yang memilih langkah Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) sebagai strategi awal mereka. Mengapa CV begitu populer di dunia kontraktor dan pengadaan? Simak alasannya.
1. Syarat Kualifikasi “Usaha Kecil” (Grade Kecil)
Dalam dunia tender konstruksi, ada tingkatan kualifikasi (Kecil, Menengah, Besar). Paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp 15 Miliar (sesuai aturan terbaru PUPR) seringkali dialokasikan khusus untuk segmen Usaha Kecil.
CV sangat fleksibel untuk memenuhi kualifikasi Usaha Kecil ini. Dengan mendirikan CV, Anda bisa membidik ratusan paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) atau Tender Sederhana yang jumlahnya sangat banyak dan persaingannya tidak “seberdarah” tender raksasa yang diikuti PT Besar/BUMN.
2. Pengurusan SBU (Sertifikat Badan Usaha) Lebih Murah
Setelah Pendirian CV dan mendapatkan NIB, langkah selanjutnya bagi kontraktor adalah mengurus SBU (Sertifikat Badan Usaha) Konstruksi. Biaya keanggotaan asosiasi dan pengurusan SBU untuk badan usaha berbentuk CV umumnya lebih terjangkau dibandingkan PT. Ini sangat membantu cashflow kontraktor pemula.
3. Fleksibilitas Perubahan Bidang Usaha (KBLI)
Dunia proyek sangat dinamis. Hari ini ada tender pengadaan ATK, besok ada tender katering, lusa ada tender renovasi gedung.
Dalam sistem OSS RBA, CV memiliki fleksibilitas untuk menambahkan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) selama masih dalam koridor anggaran dasar. Proses perubahan anggaran dasar CV relatif lebih sederhana dan murah dibandingkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada PT.
4. Administrasi Pajak yang Lebih Sederhana
Kontraktor seringkali pusing dengan pajak. CV menawarkan skema yang sedikit lebih simpel. PPh Final (0,5%) untuk omzet di bawah 4,8 Miliar tetap berlaku.
Yang paling menguntungkan, sisa laba bersih proyek yang sudah dipotong pajak, bisa diambil oleh pemilik (Sekutu) tanpa kena pajak lagi (Prive). Ini membuat margin keuntungan proyek yang bisa dibawa pulang ke rumah menjadi lebih maksimal.
Jangan Lupa: NIB Berbasis Risiko
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, Pendirian CV wajib diikuti dengan penerbitan NIB di sistem OSS RBA.
- Untuk Supplier/Pedagang: Biasanya risiko rendah, NIB terbit otomatis dan langsung berlaku.
- Untuk Konstruksi: Risiko Menengah Tinggi. NIB belum berlaku efektif sebelum Anda memiliki Sertifikat Standar (SBU) yang terverifikasi.
Pastikan Anda memilih jasa legalitas yang paham betul alur OSS RBA ini. Jangan sampai CV sudah berdiri, tapi NIB “mandek” karena salah pilih KBLI, sehingga Anda gagal ikut tender.
Solusi Kilat Legalitas Tender
Waktu adalah uang. Seringkali info tender datang mendadak dan legalitas Anda harus siap dalam hitungan hari.
LegalitasKita berpengalaman membantu ratusan kontraktor dan vendor pengadaan dalam mengurus Pendirian CV beserta izin lanjutannya (NIB, SBU, Sertifikat Standar). Kami memastikan Klasifikasi Usaha (KBLI) yang Anda pilih sesuai dengan persyaratan tender yang Anda incar.
Menangkan Proyek Anda Tahun Ini Bersama LegalitasKita!
Konsultasikan kebutuhan legalitas tender Anda sekarang juga.
- 🌐 Website: https://legalitaskita.id
- 📧 Email: legalitaskita@gmail.com
- 📞 Telp/WhatsApp: +62 811-1778-805
LegalitasKita – Mitra Strategis Kontraktor Indonesia.