Mendapatkan surat penolakan dari DJKI adalah mimpi buruk bagi setiap pengusaha. Bukan hanya soal uang pendaftaran yang hangus, tapi waktu berbulan-bulan (bahkan tahunan) yang terbuang sia-sia, serta biaya rebranding yang harus dikeluarkan.
Sebelum Anda melakukan pendaftaran merek, sangat penting untuk memahami “rambu-rambu” apa saja yang membuat sebuah merek ditolak secara hukum. Berikut adalah 5 alasan fatal penyebab kegagalan tersebut.
1. Merek Deskriptif atau Berkaitan dengan Kualitas Barang
Anda tidak bisa memonopoli kata umum.
- Contoh: Anda mendaftarkan merek “SUPER LEZAT” untuk produk keripik.
- Alasan Penolakan: Kata tersebut hanya menerangkan kualitas barang. Semua orang berhak bilang produk mereka lezat. Merek harus memiliki daya pembeda (distinctive).
2. Merek yang Telah Menjadi Milik Umum
Tanda atau lambang yang sudah umum diketahui masyarakat tidak bisa didaftarkan.
- Contoh: Gambar “Tengkorak dan Tulang” untuk racun serangga, atau gambar “Sendok Garpu” untuk restoran.
- Solusi: Anda harus memodifikasi gambar tersebut menjadi logo yang unik dan bergaya (stilasi), bukan gambar generik.
3. Memiliki Persamaan pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar
Ini adalah alasan penolakan paling sering terjadi. “Persamaan pada pokoknya” bisa berupa:
- Kemiripan Bunyi: “Nike” vs “Mike”, “Sony” vs “Soni”. Meski tulisannya beda satu huruf, jika diucapkan terdengar sama, akan ditolak.
- Kemiripan Visual: Logo yang bentuk dan warnanya nyaris identik dengan merek terkenal.
4. Merek Mengandung Unsur Menyesatkan
Merek tidak boleh menipu konsumen tentang asal, kualitas, atau jenis barang.
- Contoh: Merek “Kopi Gayo Asli”, padahal kopi Anda diambil dari Lampung. Ini menyesatkan indikasi geografis dan pasti ditolak.
5. Mendaftarkan dengan Itikad Tidak Baik (Bad Faith)
Jika Anda ketahuan mendaftarkan merek orang lain yang sudah terkenal di luar negeri tapi belum masuk Indonesia (seperti kasus IKEA atau Superman), hakim atau pemeriksa merek bisa membatalkan permohonan Anda karena dianggap membonceng ketenaran orang lain.
Bagaimana Agar Merek Lolos 100%?
Tidak ada jaminan 100% dalam hukum, namun Anda bisa meminimalisir risiko hingga 99% dengan melakukan Analisa Penelusuran Merek (Trademark Search) yang mendalam sebelum mendaftar.
Jangan hanya cek di Google! Anda perlu mengecek di database resmi dengan teknik pencarian khusus yang memahami logika pemeriksa merek.
Tim LegalitasKita memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam menganalisa potensi keberhasilan merek. Kami akan memberi saran jujur: apakah merek Anda aman untuk didaftarkan, atau perlu dimodifikasi sedikit agar lolos.
Jangan Sampai Ditolak! Konsultasikan Dulu di Sini. Hemat uang dan waktu Anda dengan analisa yang tepat.
- Website:www.legalitaskita.id
- Email: legalitaskita@gmail.com
- Telp/WA: +62 811-1778-805
