Jasa Pendirian Usaha Terbaik & Terlengkap

Solusi mudah untuk pendirian pt, cv, yayasan, pendaftaran merek dan lainnya

Izin Mandek di Tengah Jalan? Hindari 5 Kesalahan Fatal Ini Saat Mengurus OSS-RBA

Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS-RBA hadir untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB, perizinan berbasis risiko, sertifikat standar, izin, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha secara elektronik.

Secara konsep, OSS membuat proses perizinan lebih terintegrasi. Pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus semua dokumen secara terpisah dari awal ke banyak instansi. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku usaha yang justru mengalami kendala. Ada izin yang tidak bisa lanjut, data yang ditolak sistem, KBLI tidak sesuai, lokasi usaha bermasalah, sertifikat standar belum terverifikasi, atau akun OSS terlihat sudah memiliki NIB tetapi ternyata belum cukup untuk menjalankan kegiatan usaha.

Masalah seperti ini sering terjadi bukan karena sistem OSS tidak berguna, tetapi karena pengisian data di OSS membutuhkan ketelitian. OSS-RBA bekerja berdasarkan data, tingkat risiko, KBLI, lokasi usaha, skala usaha, dan persyaratan teknis masing-masing sektor. Salah memilih satu komponen saja dapat membuat proses perizinan menjadi panjang.

Apalagi sejak diberlakukannya PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengaturan perizinan berbasis risiko mengalami penyempurnaan. Aturan ini mengatur ruang lingkup perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dasar, perizinan berusaha, PB UMKU, NSPK, layanan sistem OSS, pengawasan, evaluasi, penyelesaian hambatan, hingga sanksi.

Agar proses perizinan usaha Anda tidak mandek di tengah jalan, berikut lima kesalahan umum yang perlu dihindari saat mengurus OSS-RBA.

1. Salah Memilih KBLI

Kesalahan paling umum dalam pengurusan OSS adalah salah memilih KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI adalah kode klasifikasi kegiatan usaha yang digunakan untuk mengelompokkan jenis aktivitas ekonomi. Dalam OSS, KBLI menjadi dasar untuk menentukan tingkat risiko usaha, jenis perizinan yang diperlukan, persyaratan teknis, dan kewajiban lanjutan.

Saat ini, OSS menyediakan referensi KBLI yang dapat dicek secara online. Daftar KBLI 2020 juga digunakan sebagai dasar klasifikasi kegiatan ekonomi, dan BPS menjelaskan bahwa KBLI 2020 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2015 karena adanya perubahan dan perkembangan kegiatan ekonomi.

Masalahnya, banyak pelaku usaha memilih KBLI hanya berdasarkan judul yang terlihat mirip. Padahal, setiap KBLI memiliki ruang lingkup kegiatan yang perlu dibaca dengan teliti. Misalnya, usaha konsultasi, perdagangan, portal web, konstruksi, restoran, klinik, pelatihan, dan jasa profesional memiliki klasifikasi yang berbeda.

Dampak salah memilih KBLI bisa cukup serius. Pertama, tingkat risiko usaha bisa berubah. Kegiatan yang sebenarnya sederhana bisa terbaca sebagai kegiatan dengan risiko lebih tinggi. Kedua, izin yang muncul di OSS bisa berbeda dari kebutuhan bisnis sebenarnya. Ketiga, untuk PT atau CV, KBLI di OSS perlu selaras dengan maksud dan tujuan dalam akta perusahaan. Jika tidak sinkron, pelaku usaha mungkin perlu menyesuaikan akta atau memperbaiki data OSS.

Karena itu, sebelum menginput KBLI, pelaku usaha sebaiknya memetakan kegiatan usaha secara nyata. Jangan hanya memilih kode berdasarkan nama yang terdengar cocok. Baca uraian kegiatan, cek sektor usaha, lihat tingkat risiko, dan pastikan sesuai dengan model bisnis yang dijalankan.

2. Mengabaikan Zonasi, Tata Ruang, dan KKPR

Kesalahan kedua adalah memasukkan alamat usaha tanpa mengecek kesesuaian lokasi. Banyak pelaku usaha menggunakan alamat rumah, ruko, gudang, atau lokasi sewa tanpa memastikan apakah lokasi tersebut sesuai dengan rencana tata ruang.

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, lokasi usaha tetap menjadi faktor penting. Pelaku usaha perlu memperhatikan persyaratan dasar perizinan berusaha, salah satunya terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Dalam praktik OSS, hal ini sering terkait dengan KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Tidak semua lokasi dapat digunakan untuk semua jenis usaha. Lokasi yang cocok untuk kantor belum tentu cocok untuk gudang. Ruko di area komersial belum tentu dapat digunakan untuk kegiatan produksi tertentu. Rumah tinggal juga belum tentu dapat dijadikan alamat usaha untuk kegiatan yang membutuhkan zonasi perdagangan, jasa, industri, atau aktivitas operasional tertentu.

Jika lokasi usaha tidak sesuai, proses perizinan bisa terhambat. Pelaku usaha bisa diminta melakukan penyesuaian, mengubah titik lokasi, mengurus persyaratan ruang, atau bahkan mencari lokasi lain yang lebih sesuai.

Kesalahan yang sering terjadi adalah asal memasukkan koordinat lokasi. Padahal, titik koordinat menjadi data penting dalam OSS. Jika koordinat tidak tepat, sistem atau instansi terkait bisa membaca lokasi yang berbeda dari lokasi usaha sebenarnya.

Sebelum mengurus OSS, sebaiknya lakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu. Pastikan alamat, titik koordinat, luas lahan, status penguasaan tempat, dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

3. Menganggap NIB Sudah Cukup untuk Semua Jenis Usaha

Banyak pelaku usaha merasa sudah aman setelah NIB terbit. Padahal, dalam sistem berbasis risiko, NIB tidak selalu berarti semua izin sudah selesai.

OSS-RBA membedakan kebutuhan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Untuk kegiatan risiko rendah, NIB dapat menjadi legalitas untuk menjalankan usaha. Namun, untuk kegiatan dengan risiko menengah atau tinggi, pelaku usaha dapat memerlukan dokumen tambahan seperti Sertifikat Standar atau Izin sesuai jenis kegiatan usahanya.

Dalam lampiran PP 5/2021 yang menjadi dasar awal OSS-RBA, kegiatan risiko menengah rendah dan menengah tinggi memerlukan NIB dan Sertifikat Standar. Prinsip berbasis risiko ini kemudian dilanjutkan dan disempurnakan dalam PP 28/2025.

Kesalahannya, sebagian pelaku usaha berhenti setelah NIB keluar. Mereka tidak membuka kembali detail perizinan, tidak melihat status sertifikat standar, tidak mengecek persyaratan yang belum dipenuhi, dan tidak memperhatikan apakah izin operasional atau PB UMKU masih diperlukan.

Akibatnya, ketika hendak mengikuti tender, membuka tempat usaha, mengurus PBG, mengurus izin sektor, atau diperiksa oleh instansi terkait, baru terlihat bahwa perizinannya belum lengkap.

Jadi, setelah NIB terbit, pelaku usaha perlu mengecek lagi:

  • Apakah KBLI masuk risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi.
  • Apakah membutuhkan Sertifikat Standar.
  • Apakah Sertifikat Standar masih berupa pernyataan mandiri atau perlu verifikasi.
  • Apakah membutuhkan izin sektor.
  • Apakah membutuhkan PB UMKU.
  • Apakah ada persyaratan teknis yang belum dipenuhi.

NIB adalah langkah penting, tetapi bukan selalu titik akhir.

4. Tidak Menyesuaikan Skala Usaha, Modal, dan Data Investasi

Kesalahan berikutnya adalah mengisi data skala usaha, modal, dan nilai investasi secara asal. Sebagian pelaku usaha mengisi terlalu kecil agar terlihat sebagai usaha mikro. Sebagian lain mengisi terlalu besar tanpa memahami konsekuensi administratifnya.

Dalam OSS, data investasi dan skala usaha dapat memengaruhi kategori usaha, kewajiban pelaporan, persyaratan tertentu, dan perlakuan administratif. Karena itu, data yang dimasukkan sebaiknya mencerminkan kondisi dan rencana usaha secara wajar.

Untuk PT atau CV, data modal juga perlu diselaraskan dengan akta pendirian atau akta perubahan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara akta, OSS, NPWP, dan dokumen internal perusahaan, hal ini dapat menyulitkan pengurusan administrasi berikutnya.

Kesalahan input modal juga bisa berdampak pada persepsi pihak ketiga. Misalnya, ketika perusahaan mengajukan kerja sama dengan vendor, mengikuti tender, membuka rekening bank, atau mengajukan pembiayaan, data legalitas yang tidak konsisten dapat menimbulkan pertanyaan.

Pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mengejar NIB cepat terbit. Lebih penting lagi, data yang dimasukkan harus rapi dan konsisten. Legalitas yang terburu-buru tetapi tidak sinkron bisa menimbulkan biaya revisi di kemudian hari.

5. Lupa Memenuhi Kewajiban LKPM

Setelah izin terbit, kewajiban pelaku usaha belum tentu selesai. Salah satu kewajiban yang sering dilupakan adalah LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

LKPM digunakan untuk melaporkan perkembangan realisasi investasi dan kegiatan usaha. Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, pelaku usaha kecil menyampaikan LKPM setiap enam bulan, sedangkan pelaku usaha menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap tiga bulan atau triwulan. Informasi ini juga dijelaskan dalam panduan LKPM dan pengumuman resmi BKPM terkait periode pelaporan.

Banyak pelaku usaha tidak mengetahui kewajiban ini karena merasa setelah NIB terbit, akun OSS tidak perlu dibuka lagi. Padahal, kelalaian pelaporan dapat memicu teguran atau kendala administratif dalam akun OSS, terutama untuk pelaku usaha yang memang wajib menyampaikan LKPM.

Namun, kewajiban LKPM perlu dilihat berdasarkan skala dan ketentuan yang berlaku. Usaha mikro atau pelaku usaha dengan nilai investasi tertentu dapat memiliki perlakuan berbeda. Karena itu, penting untuk memeriksa status usaha, nilai investasi, dan kewajiban pelaporan pada akun OSS masing-masing.

Kesimpulan

OSS-RBA memang mempermudah proses perizinan, tetapi bukan berarti pelaku usaha bisa mengisi data secara asal. Sistem ini sangat bergantung pada ketepatan KBLI, lokasi usaha, tingkat risiko, skala usaha, data investasi, dan pemenuhan kewajiban setelah izin terbit.

Lima kesalahan yang paling sering membuat izin mandek adalah salah memilih KBLI, mengabaikan zonasi dan KKPR, menganggap NIB sudah cukup untuk semua kegiatan, salah mengisi skala usaha atau modal, dan lupa memenuhi kewajiban LKPM.

Dengan regulasi terbaru melalui PP No. 28 Tahun 2025, pelaku usaha semakin perlu memastikan bahwa data OSS dan dokumen legalitasnya tertata dengan baik. Legalitas yang rapi bukan hanya membantu izin cepat diproses, tetapi juga membuat bisnis lebih siap untuk bekerja sama dengan klien besar, mengikuti tender, membuka rekening, mengurus izin lanjutan, dan berkembang secara profesional.

Butuh Bantuan Mengurus OSS-RBA?

Legalitaskita membantu pelaku usaha menata kebutuhan legalitas dan administrasi bisnis secara lebih rapi, praktis, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami dapat membantu pendirian PT, pendirian CV, OSS NIB, pemilihan KBLI, penyesuaian data OSS, perubahan akta, pendaftaran merek, dan kebutuhan legalitas usaha lainnya.

Konsultasikan kebutuhan OSS dan perizinan usaha Anda bersama Legalitaskita agar prosesnya lebih terarah sejak awal dan tidak mandek karena kesalahan input data.

Hubungi Legalitaskita:
WA: 08111778805
Email: cs@legalitaskita.id
Website: legalitaskita.id

Rekomendasi Artikel

Try Legalitaskita for FREE Unlimited access to legal documents and legal advice.

FOLLOW US!