Ketahui keuntungan jadi PKP dan Non-PKP serta cara mengurus SPPKP dan Surat Keterangan Non-PKP beserta contohnya.
Sebagai pelaku usaha, Anda perlu tahu cara mengurus SPPKP dan surat keterangan non-PKP.
Dengan memiliki salah satu surat tersebut, Anda bisa mendapatkan keuntungan tersendiri.
Dengan mendapat pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, Anda bisa meningkatkan kredibilitas, mengikuti lelang pemerintah, dan mengalihkan biaya PPN ke konsumen.
Di sisi lain, dengan terdaftar sebagai PTKP, Anda tak perlu membuat faktur pajak PPN serta mendapat kewajiban pajak penghasilan yang lebih kecil.
Artikel ini akan menunjukkan pada Anda bagaimana cara:
- Mengurus surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP)
- Mendapatkan surat keterangan pengusaha tidak kena pajak (non-PKP)
Simak infonya sampai akhir.
Cara Mengurus SPPKP

Untuk mendapatkan surat pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak, sebelumnya Anda harus memenuhi ketentuan dan menyiapkan syarat dokumen tertentu.
Syarat dan Ketentuan
Ketentuannya yaitu:
- Memiliki omset sama atau melebihi Rp4,8 miliar per tahun
- Sudah disurvei oleh kantor pelayanan pajak setempat
- Melengkapi dan menyerahkan syarat dokumen.
Adapun untuk syarat dokumennya terbagi atas dokumen objektif dan dokumen subyektif.
Dokumen objektif dalam pengajuan PKP berarti dokumen terkait usaha tersebut yang penerbitannya oleh pihak luar (bisa diverifikasi). Ini mencakup fotokopi atau salinan dari:
- Akta Pendirian;
- SK Kemenkumham;
- Seluruh Akta Perubahan (jika ada);
- NPWP dan SKT Perusahaan;
- NIB dan Izin Usaha Perusahaan;
- Perjanjian Sewa Domisili dan Perusahaan;
- EKTP, Kartu Keluarga (KK) dan NPWP Para Pendiri dan Pengurus Perusahaan;
- Bukti Lapor SPT Tahunan Para Pendiri dan Pengurus Perusahaan 2 Tahun terakhir;
- Pas Foto Para Pendiri dan Pengurus Perusahaan;
Dokumen subjektif berarti dokumen yang penerbitannya oleh perusahaan Anda sendiri. Ini mencakup:
- Laporan keuangan (minimal sebulan terakhir atau bulan lalu)
- Laporan aset perusahaan (lampiran rinci)
- Denah lokasi dan foto tempat usaha.
Prosedur Pengajuan
Setelah memenuhi ketentuan dan menyiapkan syarat di atas, selanjutnya Anda dapat memulai cara mengurus SPPKP. Caranya:
Unduh formulir pengajuan SPPKP di laman Formulir Pengukuhan dan Pencabutan PKP di website resmi Dirjen Pajak. Cetak, isi, dan tandatangani formulir tersebut.
Selanjutnya, datang ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan.
Setelah itu, tunggu petugas datang untuk melakukan survei, biasanya dalam waktu 3-14 hari setelah Anda menyerahkan dokumen.
Terakhir, tinggal menunggu SPPKP terbit dalam 1-2 hari. Anda tinggal mengambilnya ke KPP setempat setelah menerima pemberitahuan penerbitan dari petugas.
Cara Mengurus Surat Non-PKP

Seperti surat pengukuhan PKP, untuk cara mengurus surat non-PKP juga perlu ketentuan khusus. Ketentuannya adalah memiliki omset usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Secara otomatis, jika omset kurang yang tersebut di atas, pengusaha tersebut masuk ke dalam Pengusaha Non-PKP. Namun, tetap perlu bukti legal-formal, berupa surat keterangan non-PKP.
Surat keterangan ini tidak diterbitkan oleh Dirjen Pajak, tapi oleh pengusaha itu sendiri. Bentuknya berupa surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam pengusaha kena pajak (PKP).
Secara khusus, Dirjen Pajak tidak mengeluarkan format teknis surat non-PKP. Meski demikian, ada beberapa poin yang wajib tercantum dalam surat tersebut.
- Judul surat berupa keterangan atau pernyataan non-PKP
- Keterangan yang menunjukkan pemberi pernyataan
- Nama pemberi pernyataan, sekaligus pimpinan perusahaan
- Jabatan
- Nama perusahaan
- Alamat perusahaan
- NPWP perusahaan
- Keterangan bahwa perusahaan tersebut bukan termasuk pengusaha kena pajak sehingga tidak dapat menerbitkan faktur pajak atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
- Tanda tangan + materai.
Contoh Surat Keterangan Non-PKP
Untuk Anda yang membutuhkan format surat keterangan non-PKP, bisa menggunakan contoh berikut.
===
SURAT PERNYATAAN NON-PKP
Yang bertandatangan di bawah ini:
- Nama : Ananda Nata Negara
- Jabatan : Pemilik perusahaan
- Nama perusahaan : PT. Sentosa Abadi Nusantara
- Alamat perusahaan : Jl. Karang Taruna IV, Lemah Abang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
- NPWP : 444.56456.4454.
Menyatakan bahwa kami adalah bukan termasuk pengusaha kena pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Maka dari itu, terhadap penyerahan atau penjualan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang kami lakukan kepada Bapak/Ibu, kami tidak dapat menerbitkan faktur pajak.
Jika di kemudian hari terdapat pajak terutang dan denda yang ditagihkan ke pembeli atas transaksi ini, maka pembeli dapat menagihkannya ke penjual.
Demikian pernyataan ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Cirebon, 24-12-2023
Pemberi pernyataan
++materai++
Ananda Nata Negara
Demikian cara mengurus SPPKP dan surat keterangan non-PKP terbaru. Cukup mudah, kan? Jika Anda membutuhkan bantuan terkait hukum dan perpajakan untuk bisnis Anda, silakan menghubungi LegalitasKita.com untuk mendapatkan pendampingan yang menyeluruh dan transparan.