Sejatinya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan itu sama kok, fungsinya untuk menjamin kesehatan kita. Karena kita kan tidak pernah tahu apa yang akan terjadi pada kita di masa depan, jadi ia ada untuk jaga-jaga. BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan sebuah jaminan sosial yang dulunya berada dalam naungan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sama halnya dengan BPJS Kesehatan Bagi Perusahaan dimana ia merupakan program dari pemerintah untuk semua karyawan. Setiap perusahaan baik itu formal maupun informal wajib mengikutsertakan karyawan mereka dalam program BPJS Kesehatan. Setiap bulan gaji mereka telah berkurang secara otomatis guna menutup potongan iuran BPJS Kesehatan.
Kok harus potong gaji? Rugi dong kita. Benar memang gaji kita dipotong tiap bulannya, namun itu hanya sebesar 1% saja dari ketentuan pembayaran 5%. Sedangkan sisanya ditanggung oleh perusahaan. Tergantung pada jumlah iuran BPJS KT yang dibebankan.
Manfaat dan Program yang diberikan
Diatas sudah kita bahas tentang pengertian BPJS KT dan kesehatan, kini kita beralih ke manfaat dari keduanya dimulai dari BPJS Kesehatan Bagi Perusahaan. Jadi, program kesehatan ini memungkinkan kita untuk mendapat layanan kesehatan berupa rawat inap dan pengobatan. Layanan ini dibagi menjadi dua kelas yang berbeda tergantung berapa iuran yang dibebankan
Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang hampir sama namun memiliki program yang berbeda. Program ini lebih kepada perlindungan kecelakaan kerja yang mungkin dapat dialami oleh setiap karyawan. Baik di dalam industri maupun di luar industri seperti kecelakaan lalu lintas. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program antara lain:
1. Jaminan hari tua
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
3. Program Jaminan Kematian (JKM)
4. Program Penerima Upah
Kewajiban perusahaan mengurus BPJS TK dan BPJS kesehatan
Lalu apa alasan dan apa pentingnya sebuah perusahaan khususnya perusahaan baru harus mendaftar BPJS KT dan Kesehatan Untuk Karyawan? Jadi, program ini telah masuk dalam PERPU Presiden RI No 111 Tahun 2013 yang telah mengatur tentang adanya jaminan untuk karyawan. Jaminan tersebut meliputi kesehatan, kecelakaan kerja hari tua hingga kematian.
Sedangkan untuk mereka penyelenggaraan perusahaan telah ditetapkan pada pasal Pasal 6 ayat 3 dimana ia wajib untuk memberikan layanan BPJS untuk para pekerjanya. Bagi sebuah perusahaan program ini juga memberikan nilai investasi dan kepercayaan jangka panjang dari karyawan. Sedangkan untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang Akan Diberikan Jika Melanggar
Tak main-main, untuk perusahaan baru yang terbukti tidak taat peraturan dalam mengikutsertakan karyawan mereka dalam program BPJS akan mendapat sanksi berupa ancaman pidana kurungan hingga denda sekitar Rp1.000.000.000,0.
Hal ini telah diatur dalam UU BPJS, Pasal 17, dimana jika ditemukan pelanggaran maka pihak BPJS akan memberikan peringatan. Peringatan pertama berupa peringatan tertulis, lanjut ke denda hingga masalah yang paling berat yaitu kurungan penjara jika perusahaan sengaja tidak memberikan layanan BPJS kepada pekerja mereka.
Sudah ada sedikit gambaran tentang BPJS KT dan BPJS kesehatan untuk karyawan? Pada dasarnya persamaan dari BPJS KT dan BPJS kesehatan adalah sama. Sama-sama ingin melindungi para pekerja dari mulai ia bekerja hingga ia pensiun. Karena itu adalah hak kita bersama, maka jangan takut untuk melapor pada pihak yang berwenang jika ada perusahaan yang melanggar.