Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Monor 3 Tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan pelaku usaha diberikan waktu 3 (tiga) bulan terhitung semenjaak perusahaan tersebut mulai menjalankan usaha untuk melakukan pendaftaran. Apabila tidak, maka Direksi sebagai penanggung jawab tersebut telah dianggap melakukan tindak pidana, dan diberi sanksi hukuman penjara selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dengan denda setinggi-tingginya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Adapun beberapa prosedur yang harus Anda perhatikan sebelum mendirikan perusahan sebagaima umumnya, mengenai prosedur-prosedur mendirikan perusahaan yang harus anda ketahui adalah sebagai berikut :
- Membuat Lealitas Perusahaan;
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum mendirikan perusahaan terutama perusahaan dengan jenis PT (Perseroan Terbatas) ialah membuat Akta Pendirian Perusahaan, SK Pengesahan Badan Hukum dan Ham, mendaftarkan NPWP perusahaan, serta mendaftarkan NIB dan Izin Usaha. Untuk pengurusan Akta Pendirian PT beserta SK Pengesahan Badan Hukum dapat Anda urus sekaligus di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum dan di kementrian Hukum dan HAM melalui notaris terpercaya, setelah itu Anda dapat membuat NPWP perusahaan setelah kedua dokumen sebelumnya dirilis. Apabila ketiga dokumen tersebut telah Anda terima, maka Anda bisa langsung membuat akun perusahaan pada oss.go.id untuk mendapatkan NIB dan Izin Usaha.
- Menentukan Domisili Usaha;
Setelah proses diatas maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menentukan lokasi usaha, pilihannya dapat menggunakan Virtual Office yang biasanya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan legalitas perusahaan. Namun tidak semua kegiatan usaha bisa menggunakan Virtual Office untuk menentukan domisili usaha, Anda bisa menentukan kantor fisik dengan kepemilikan mandiri.
- Menentukan Bidang Usaha;
Langkah selanjutnya adalah menentukan bidang usaha dari perusahan yang akan anda dirikan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam Perka BPS No.19/2017 yang menyebutkan bahwa pengelompokan kegiatan ekonomi sangatlah penting untuk menyeragamkan konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Perka BPS tersebut kemudian mejadi acuan bagi masing-masing daerah dalam menentukan 5 digit kode KBLI untuk dicantumkan dalam SIUP.
Dari hal-hal diatas dapat dikatakan bahwa mengurus segala prosedur yang berkaitan dengan legalitas perusahan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan sebelum Anda mendirkan perusahaan. Untuk itu alangkah baiknya untuk melakukan konsultasi terkait hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum Anda mendirikan perusahaan.
Kosultasikan dengan kami terkait apa saja hal yang perlu Anda persiapkan dalam mendirikan perusahaan, melalui kontak kami di bawah ini.